Berita  

Sejumlah Asosiasi Menolak Kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2024

JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap kebijakan pengaturan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. Puluhan asosiasi lintas sektor kini bersuara lantang menolak sejumlah ketentuan yang dinilai terlalu jauh, terutama yang tertuang dalam rancangan aturan turunannya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Sejumlah poin yang paling banyak dipersoalkan adalah zonasi larangan penjualan, pembatasan iklan luar ruang, hingga wacana standardisasi kemasan atau kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Bagi para pelaku usaha, rangkaian aturan itu bukan sekadar pembatasan, melainkan sumber ketidakpastian yang bisa berdampak luas pada iklim usaha.

Puluhan Asosiasi Nilai Aturan Berpotensi Mengganggu Usaha

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menilai tekanan regulasi terhadap industri hasil tembakau sudah cukup berat, apalagi jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada berbagai sektor yang terhubung dengan ekosistem tembakau.

Menurut Franky, pemerintah semestinya berhati-hati karena tembakau bukan komoditas biasa. Di Indonesia, industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja pabrik, pedagang, peritel, hingga pelaku industri kreatif. Karena itu, kebijakan yang diambil tidak bisa disamakan begitu saja dengan negara lain tanpa melihat kondisi sosial dan ekonomi di dalam negeri.

Proses Penyusunan Dinilai Kurang Melibatkan Industri

Franky juga menyoroti proses penyusunan PP 28/2024 dan RPMK yang dinilai tidak berjalan ideal. Ia menyebut minimnya pelibatan industri sebagai persoalan serius karena dapat memicu kontraksi berkepanjangan di sektor terkait.

“Kami melihat terdapat proses yang tidak tepat dalam proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky.

Persoalan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Arah Kebijakan

Di tengah polemik ini, sorotan utama bukan hanya pada isi aturan, melainkan juga pada arah kebijakan yang dianggap terlalu menekan tanpa memberi ruang dialog yang memadai. Para asosiasi menilai pemerintah perlu membaca ulang dampak sosial-ekonomi dari kebijakan tersebut, terutama karena industri tembakau memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

Dengan perdebatan yang belum mereda, PP 28 Tahun 2024 dan RPMK kini menjadi salah satu isu paling sensitif bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor tembakau dan industri turunannya.

jpnn.com, JAKARTA