portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Menteri Anas Mengungkapkan, Honorer Berpendidikan SMA ke Bawah Akan Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Menteri Anas Mengungkapkan, Honorer Berpendidikan SMA ke Bawah Akan Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Lahirnya UU ASN baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer. 

Mereka berharap bisa diangkat menjadi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti penuturan Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno. 

Honorer tendik ini mengungkapkan sampai saat ini belum ada kebijakan khusus untuk mereka, apalagi banyak di antara mereka yang ijazahnya di bawah SMA sederajat 

Namun, dengan adanya UU ASN 2023, Sutrisno berharap ada kesempatan untuk mereka menjadi PPPK.

“Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah senang, tetapi jangan PPPK paruh waktu,” terang Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (31/10).

Dia mengatakan sistem paruh waktu merugikan honorer dengan masa pengabdian panjang. 

Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK full time.

Honorer berijazah SMA ke bawah diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas memberikan informasi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang disahkan pada 3 Oktober memberikan harapan baru bagi para honorer.

Mereka berharap bisa diangkat menjadi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti penuturan Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno.

Honorer tendik ini mengungkapkan sampai saat ini belum ada kebijakan khusus untuk mereka, apalagi banyak di antara mereka yang ijazahnya di bawah SMA sederajat.

Namun, dengan adanya UU ASN 2023, Sutrisno berharap ada kesempatan bagi mereka menjadi PPPK. “Kami tidak muluk-muluk, menjadi PPPK saja sudah senang, tetapi jangan PPPK paruh waktu,” terang Sutrisno kepada JPNN.com, Selasa (31/10).

Dia mengatakan sistem paruh waktu merugikan honorer dengan masa pengabdian yang panjang. Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk mengakomodasi seluruh honorer tendik menjadi PPPK full time.

Honorer berijazah SMA ke bawah diangkat PPPK Paruh Waktu? Menteri Anas memberikan informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Exit mobile version