portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

Usulan Pemkab Kudus Tidak Mencapai Kenaikan UMK 2024 hingga Rp 80 Ribu

Usulan Pemkab Kudus Tidak Mencapai Kenaikan UMK 2024 hingga Rp 80 Ribu

Kenaikan UMK Kudus 2024 Tidak Sampai Rp 80 Ribu, Begini Usulan Pemkab

Kamis, 23 November 2023 – 20:22 WIB

Salah satu pekerja di sektor rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan uang yang diterima dari perusahaan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 77.074,02 menjadi Rp 2.516.888.

“UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,98, sedangkan 2024 dengan formula baru mengalami kenaikan 3,16 persen menjadi Rp 2.516.888,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (23/11).

Dia mengungkapkan UMK Kudus 2024 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan pengusaha dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Usulan kenaikan UMK 2024 diajukan ke Gubernur Jawa Tengah saat Kamis (23/11), setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua, mengakui bahwa kenaikan upah pada 2024 memang belum signifikan. Pihaknya mendorong pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan surat edaran terhadap perusahaan agar menerapkan skala upah.

Dalam penghitungan UMK tahun ini, menggunakan formula perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun ini menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Kenaikan UMK Kudus 2024 ternyata tidak sampai Rp 80 ribu. Pemerintah Kabupaten Kudus sudah mengajukan nominal usulannya kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.

Exit mobile version