portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya
Berita  

UMK Pontianak Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 2.840.206

UMK Pontianak Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 2.840.206

Senin, 27 November 2023 – 23:00 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima audiensi dengan Dewan Pengupahan Kota Pontianak. (ANTARA/Prokopim PTk)

jpnn.com – PONTIANAK – Upah minimum kota (UMK) Pontianak, Kalimantan Barat 2024 ditetapkan Rp 2.840.206.

Jumlah ini naik dari UMK Pontianak 2023 yang sebesar Rp 2.750.254. Dengan demikian, UMK Pontianak berada di atas upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

“Kenaikan UMK ini sudah disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja bersama Dewan Pengupahan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Semua aspek diperhatikan supaya berkelanjutan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di kantornya, Senin (27/11).

UMK yang disepakati menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyerahkan upah kepada karyawan. Edi tidak ingin ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang mendapat upah di bawah UMK.

“Jika masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, kami akan lakukan evaluasi,” ungkapnya.

Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lainnya di Kalimantan Barat.

Upah minimum kota (UMK) Pontianak, Kalimantan Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.840.206.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Exit mobile version