Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Berharap Setelah UMK Naik 7,2 Persen
Pengusaha dan pekerja di Kabupaten Bantul diharapkan dapat memberikan sinergi yang lebih erat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut setelah kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. Kenaikan UMK di Kabupaten Bantul mencapai 7,26 persen atau sebesar Rp 150.024,18, sehingga UMK Bantul tahun depan menjadi Rp 2.216.463,00.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan harapannya setelah terjadi kenaikan upah yang cukup signifikan tersebut. Ia berharap bahwa dengan adanya kenaikan tersebut, produktivitas pekerjaan maupun pengusaha akan semakin baik di Kabupaten Bantul.
“Kami berharap dengan kenaikan upah yang cukup signifikan dan di atas rata-rata nasional ini produtivitas pekerjaan maupun pengusaha makin baik,” katanya.
Abdul Halim Muslih juga mengajak baik pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Bantul untuk menjalin sinergi yang lebih erat ke depannya. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul.
Sumber:
JPNN.com Jogja di Google News