Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang kembali bergerak ke jalur hukum yang lebih panas. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, tiga di antaranya memilih melawan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Langkah ini membuat perkara yang sejak awal menyita perhatian publik itu memasuki babak baru, kali ini bukan soal pembuktian pokok perkara, melainkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Tiga Tersangka Ajukan Praperadilan
Tiga tersangka yang mengajukan praperadilan adalah Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama ialah Yosep Hidayah, suami Tuti, serta M Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti. Dalam upaya hukum ini, pihak pemohon disebut akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk berhadapan dengan Polda Jabar.
Kuasa hukum keluarga Yosep, Rohman Hidayat, mengatakan sidang yang semestinya digelar pada Senin (4/12) terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan. “Iya (ditunda) Minggu depan,” kata Rohman, Selasa (5/12).
Fokus Persidangan Bergeser ke Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka
Dengan praperadilan ini, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada peristiwa pembunuhan sadis yang menewaskan ibu dan anak tersebut, tetapi juga pada proses hukum yang mengikutinya. Praperadilan menjadi arena untuk menguji prosedur penyidikan, termasuk dasar penetapan tersangka terhadap para pemohon.
Persidangan yang tertunda itu membuat publik harus kembali menunggu kelanjutan langkah hukum dari para tersangka. Di tengah kuatnya perhatian masyarakat terhadap kasus Subang, kehadiran saksi ahli hukum pidana diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting dalam membantah atau menguatkan dalil yang diajukan dalam praperadilan tersebut.
Kasus ini sendiri sejak awal telah menjadi salah satu perkara kriminal paling disorot di Jawa Barat, dan kini arah penyelesaiannya ikut ditentukan oleh pertempuran argumentasi di ruang sidang PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News












