Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, mengungkapkan pendapatnya tentang kasus Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari serangan maling.
Akibat pembelaan yang dilakukan Muhyani, maling tersebut meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada. Kombes Sofwan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Muhyani sudah melalui proses yang seharusnya, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam konteks pembelaan diri, Kombes Sofwan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Muhyani bukanlah tindakan overmacht atau daya paksa. Menurut hasil pemeriksaan ahli pidana, sebelum melakukan tusukan, ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, kecuali dalam keadaan terdesak.
Keterangan ahli pidana juga diungkapkan terkait kasus Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari serangan maling.
Sumber: JPNN.com