Kepala Puskesmas Bojong Mengepung Negara Rp 1 Miliar, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Purwakarta menangkap DS selaku Kepala Puskesmas Bojong dalam kasus korupsi.
jpnn.com, PURWAKARTA – Kepolisian telah menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong dengan inisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan bahwa pelaku diduga memotong dan memungut berbagai sumber anggaran dari tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
“Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12).
Edwar menyebutkan bahwa tersangka DS, yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di UPTD Puskesmas Bojong, telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
“Jadi, tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Edwar.
Dia mengungkapkan bahwa Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
Total ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres menyatakan bahwa selama dua tahun terakhir, ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.