portaldetik.net membahas berita terkini, terupdate dari kriminal, olahraga,artis, politik, dan lainnya

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Namun, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi ketika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak dapat dianggap tidak pantas atau tidak layak, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada pemberian tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun tersebut.
Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya layak dan wajar saja bagi Prabowo untuk mendapatkan pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI menjadi lebih sempurna. Terlebih lagi, berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya berdasarkan jasa dan pengorbanan yang telah diberikannya untuk negara dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)
Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link