Gaya Hidup Legislasi dan Otoritas Eksekutif: Pentingnya Aktor dalam Perlindungan Keamanan Siber

Bandung — Ancaman siber kini bukan lagi sekadar isu teknis di ruang server, melainkan persoalan besar yang menyentuh bisnis, privasi, hingga stabilitas ekonomi. Di tengah makin rapuhnya perlindungan data di era digital, dorongan agar negara hadir melalui regulasi dan otoritas eksekutif menjadi semakin kuat. Tanpa kerangka hukum yang jelas, perlindungan keamanan siber berisiko berjalan lambat dan tidak efektif.

Kerugian Siber Makin Membesar

Penelitian Sheehan dkk pada 2022 menunjukkan bahwa ancaman keamanan siber tidak hanya mengganggu kelangsungan usaha, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran privasi. Dampaknya pun tidak kecil. Cybersecurity Ventures memperkirakan kerugian akibat ancaman keamanan siber pada 2025 akan menembus 10,5 triliun USD, naik dari 8 triliun USD pada 2023.

Menurut Nida Rubini, peneliti Hubungan Internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), besarnya angka tersebut menegaskan bahwa sistem pertahanan siber yang kuat sudah menjadi kebutuhan mendesak.

“Saat ini ada banyak korporasi di level nasional maupun global yang memberikan layanan perlindungan tersebut,” ujar Nida, Sabtu 30 Maret 2024.

Negara Tak Bisa Lepas Tangan

Nida menjelaskan, di tingkat nasional terdapat perusahaan seperti radika karya utama atau Edavos yang bergerak menawarkan layanan perlindungan siber. Sementara di tingkat global, ByteDance yang melindungi platform TikTok menjadi salah satu contoh perusahaan dengan proteksi yang besar.

Namun, ia menilai keberadaan teknologi perlindungan saja tidak cukup. Kasus tuduhan Parlemen Amerika Serikat terhadap TikTok, menurut dia, menunjukkan bahwa isu keamanan data kerap beririsan dengan kepentingan politik.

Ia juga mengutip pandangan James Andrew Lewis, Direktur Program Teknologi Strategis di CSIS Amerika Serikat, yang menilai tuduhan semacam itu tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga memiliki dimensi politik yang kuat. Situasi serupa, kata dia, dapat ditemukan di berbagai negara, mulai dari India hingga Belanda, sebagai respons atas ketidakadilan yang dirasakan publik.

Empat Peran Penting Pemerintah

Dalam pandangannya, negara perlu aktif mengelola risiko dari ancaman keamanan siber agar bisa menilai kapan sebuah perusahaan benar-benar bermasalah dan kapan tidak. Karena itu, legislasi dan otoritas eksekutif harus dibangun untuk menekan risiko tanpa mematikan aktivitas perusahaan.

Nida menyebut ada setidaknya empat level peran negara dalam penguatan keamanan siber. Pertama, memperkuat keterlibatan dalam kerja sama internasional dan regional untuk meningkatkan kapasitas serta mengurangi saling curiga antarnegara. Kedua, memperketat keamanan siber atas data masyarakat yang dikelola negara, di tengah ancaman kebocoran data akibat peretasan, penjualan data di dark web, atau serangan kelompok peretas yang disponsori negara untuk tujuan spionase.

Ketiga, memastikan regulasi yang mewajibkan perlindungan data pribadi konsumen oleh pihak swasta. Keempat, meningkatkan literasi privasi digital masyarakat, terutama di tengah kesenjangan digital dan kerentanan terhadap misinformasi.

Ia menegaskan, perusahaan dan pemerintah tidak bisa bergerak sendiri-sendiri jika ingin menghadapi ancaman siber yang terus berubah. Keduanya harus bekerja sama menyusun strategi yang efektif untuk melindungi data, privasi, dan kepentingan ekonomi.

“Dibutuhkan keberadaan negara dalam mengatasi isu cybersecurity. Ada setidaknya 4 level penting di mana negara bisa mengambil peran dalam penguatan keamanan siber,” ujarnya.

“Dengan kesadaran akan pentingnya keamanan siber yang memadai, langkah-langkah proaktif dapat diambil untuk memitigasi risiko dan memastikan kelangsungan bisnis serta keamanan masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya. (Yuliantono)***

Source: https://www.inilahkoran.id/legislasi-dan-otoritas-eksekutif-aktor-penting-dalam-perlindungan-keamanan-siber