JAKARTA — Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai urusan Megawati Soekarnoputri ingin menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sepenuhnya berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, siapa pun memang bisa mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan, tetapi keputusan akhir tetap ada pada majelis hakim yang memimpin perkara.
Saleh: Semua Pihak Boleh Mengajukan, MK yang Menilai
Saleh menyampaikan pandangan itu saat merespons langkah Megawati yang disebut ingin berperan sebagai amicus curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Ia menegaskan, ruang untuk mengajukan diri terbuka bagi siapa saja, namun kelayakan dan relevansinya harus diuji oleh hakim MK.
“Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK,” kata Saleh dalam keterangan pers, Rabu (17/4).
MK Sudah Memanggil Menteri Terkait Bansos
Wakil Ketua Komisi IX DPR itu juga menyoroti bahwa MK sebelumnya telah memanggil sejumlah menteri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Menurut Saleh, keterangan para menteri dinilai penting karena berkaitan dengan penganggaran bantuan sosial atau bansos yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan.
Ia menambahkan, pemanggilan para menteri juga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, terutama pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Diminta Melihat Secara Menyeluruh
Meski begitu, Saleh yang juga Wakil Sekretaris TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai MK perlu memandang secara komprehensif permintaan Megawati untuk menjadi amicus curiae. Bagi dia, setiap langkah dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 memang harus dilihat dalam konteks yang utuh agar tidak menimbulkan tafsir yang sempit.
Legislator dari Daerah Pemilihan II Sumatera Utara itu menegaskan, pada akhirnya MK yang akan menentukan apakah keterlibatan Megawati dalam posisi tersebut relevan dengan kebutuhan persidangan atau tidak.
jpnn.com, JAKARTA – Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News












