Sabtu, 01 Juni 2024 – 04:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hasil Rakernas V partai politiknya telah mengungkapkan bahwa semua upaya menggunakan hukum sebagai alat politik adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
Ia mengatakan hal tersebut saat ditanya oleh awak media mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia calon pada Pilkada 2024.
“Sebenarnya, sikap Rakernas V PDI Perjuangan terhadap berbagai upaya untuk menggunakan hukum sebagai alat politik ini tidak dapat diterima,” kata Hasto saat ditemui di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5).
Alumni Universitas Pertahanan (Unhan) tersebut menyebutkan bahwa sistem politik di Indonesia mensyaratkan bahwa DPR menjadi lembaga legislasi.
“Karena kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem politik kita memiliki hanya satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki kewenangan legislasi,” kata Hasto.
Pria kelahiran Yogyakarta tersebut juga merasa heran bahwa materi pokok dalam peraturan bukan melalui legislasi, melainkan yudikatif.
“Jadi, materi tersebut seharusnya menjadi produk dari DPR RI yang memiliki kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif,” lanjut Hasto.
Ia kemudian membicarakan pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengenai otonomi kritis hukum yang menyoroti demokrasi sehat tanpa intervensi kekuasaan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir putusan MA yang mengubah syarat usia calon Pilkada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News