Berita  

Makin Banyak Warga Datangi Gedung KPK untuk Melaporkan Dugaan KKN di Kampar

Gelombang laporan dugaan korupsi di Kabupaten Kampar, Riau, kini ikut menyeret perhatian publik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pada Jumat (14/6/2024), Masyarakat Anti-KKN di Indonesia (MAKIN) resmi mendatangi KPK untuk menyerahkan aduan terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang disebut melibatkan sejumlah oknum pejabat di daerah tersebut.

Laporan Disertai Kronologi dan Bukti

Koordinator MAKIN, Marthen Yulius Siwabessy, mengatakan pihaknya tidak datang dengan tangan kosong. Dalam laporan yang diserahkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK itu, MAKIN turut melampirkan dokumen kronologi serta bukti dalam bentuk flashdisk. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar aduan yang disampaikan tidak berhenti pada isu yang beredar di masyarakat, tetapi bisa ditindaklanjuti secara lebih serius.

Marthen menjelaskan, keresahan warga Kampar dipicu dugaan adanya gratifikasi atau suap dalam proses lelang proyek perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar. Kasus ini makin ramai dibicarakan setelah sebuah rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penentuan pemenang lelang bocor dan tersebar luas.

Rekaman Bocor, Publik Menunggu Respons

Dalam keterangannya, Marthen menyebut percakapan itu diduga melibatkan salah satu panitia lelang yang menanyakan kepastian kepada Pj Bupati Pemkab Kampar soal peserta yang disebut-sebut akan dimenangkan dalam proses lelang tersebut. Bocornya rekaman itu, kata dia, membuat dugaan praktik tak wajar di balik proyek publik tersebut semakin menguat di tengah masyarakat.

Namun, hingga laporan itu dibuat, belum tampak langkah tegas dari lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan yang sudah memicu kegaduhan di daerah. Karena itulah MAKIN memilih membawa perkara ini ke KPK, dengan harapan lembaga antirasuah tersebut turun tangan dan memeriksa seluruh rangkaian proses lelang secara menyeluruh.

Diduga Terkait Dinamika Politik Pilkada 2024

Marthen juga menyinggung konteks politik yang menyertai kasus ini. Ia mengungkapkan, Pj Bupati Kampar saat ini direncanakan maju kembali sebagai calon Bupati Kampar pada Pilkada yang akan berlangsung akhir 2024. Dari situ, muncul dugaan di kalangan pelapor bahwa aliran dana dari praktik suap dalam lelang proyek bisa saja berkaitan dengan kebutuhan biaya politik.

MAKIN menegaskan, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi pola yang dianggap wajar. Menurut Marthen, demokrasi semestinya tidak dibiarkan dicemari oleh uang haram dari suap, pencucian uang, perjudian, peredaran narkotika, penambangan ilegal, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum dan semangat pemberantasan KKN. (ray/jpnn)