Berita  

Petani Tembakau Menekan Kementerian Kesehatan untuk Membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

JAKARTA — Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus menguat dari kalangan petani tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan mata pencaharian ribuan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tembakau.

Gelombang keberatan itu datang dari berbagai daerah, termasuk Aceh Tengah dan Jember. Para petani meminta Kementerian Kesehatan tidak hanya mendengar masukan dari pusat, tetapi juga memperhatikan suara dari daerah sentra tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung produksi.

Petani Aceh Tengah Merasa Tak Dilibatkan

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun, menyebut pemerintah kurang menunjukkan keberpihakan terhadap keberlanjutan usaha petani tembakau. Menurut dia, aturan dalam PP 28/2024 maupun RPMK bisa berdampak langsung pada penghidupan petani.

“Kami tegas menolak aturan-aturan ini karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa petani di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi yang justru menyentuh langsung kehidupan mereka. Padahal, kata dia, Aceh memiliki lahan yang luas dan cocok untuk budidaya tembakau, sementara masyarakatnya sudah menanam komoditas itu secara turun-temurun.

Hasiun menilai, tanpa mendengar kondisi di lapangan, aturan yang dibuat justru berisiko tidak selaras dengan realitas petani. “Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau,” imbuhnya.

Jember Soroti Dampak pada Industri Hasil Tembakau

Suara serupa datang dari Jember. Ketua DPD APTI Jember, Suwarno, mendesak agar regulasi itu segera direvisi karena dinilai dapat memukul industri hasil tembakau yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.

Ia menyoroti salah satu pasal yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berbahaya. Menurut Suwarno, penyamaan itu tidak tepat dan justru menciptakan stigma yang merugikan petani.

“Kami berharap pemerintah benar-benar melihat dampaknya di lapangan. Kalau aturan ini terus dipaksakan tanpa revisi, yang paling terdampak adalah petani dan ekosistem industri tembakau di daerah,” kata dia.

Desakan Revisi Makin Meluas

Penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK tidak berhenti di dua daerah tersebut. Petani tembakau dari berbagai wilayah menyuarakan hal yang sama: mereka meminta perlindungan, bukan kebijakan yang dianggap mempersempit ruang hidup mereka.

Di tengah perdebatan regulasi itu, para petani berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih serius agar kebijakan yang lahir tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil bagi mereka yang bekerja langsung di kebun tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Semua materi disini dilindungi oleh ketentuan hak cipta. Jika tertarik untuk menggunakan konten, mohon hubungi kami terlebih dahulu.