Kamis, 10 Oktober 2024 – 12:07 WIB
Klub Logindo Jawa Timur mengirim surat keberatan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Foto: Sumber JPNN
jatim.jpnn.com , SURABAYA – Klub Logindo Jawa Timur, yang terdiri dari sejumlah perusahaan, mengirim surat keberatan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Surat keberatan ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan penerapan regulasi sertifikasi halal dalam proses logistik makanan dan minuman.
Beberapa perusahaan yang mengajukan keberatan antara lain Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Komunitas Logistik Surabaya, dan sejumlah perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), transportir, PT Maharani Cahaya Nusantara, PT Kudamas, PT Kumala logistics, dan usaha logistik lainnya.
Surat keberatan tersebut disampaikan setelah pelaku usaha dan Manager Networking & Product Development LPPOM MUI Cucu Rina Purwaningrum berdiskusi mengenai regulasi sertifikasi halal untuk jasa logistik. Namun, diskusi berakhir tanpa kesepakatan.
Ketua DPD Logindo Jatim Christin Adni menjelaskan bahwa tujuan surat keberatan ini adalah untuk menyatakan bahwa regulasi halal dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi operasional mereka.
Ia menilai menjaga kehalalan produk merupakan bagian penting, namun ada beberapa aspek yang perlu ditinjau lebih dalam sebelum penerapan regulasi tersebut di sektor logistik.
Terutama terkait kesiapan infrastruktur, biaya tambahan untuk memenuhi sertifikasi, dan proses audit yang rumit dan memakan waktu. Ini bisa menambah beban operasional terutama bagi perusahaan kecil dan menengah.
“Perusahaan anggota kami menghadapi beberapa masalah mendasar dalam penerapan regulasi ini,” kata Christin.
Klub Logindo Jawa Timur mengirim surat keberatan mengenai regulasi halal dalam proses logistik makanan dan minuman ke LPPOM MUI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News