Dua persoalan yang muncul hampir berbarengan di Jawa Barat kembali membuka pertanyaan lama: seberapa kuat pengawasan bantuan pendidikan di kampus? Kasus dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Bandung dan pencabutan ratusan ijazah mahasiswa oleh Stikom untuk periode 2018-2024 menjadi sorotan serius. Di tengah dua peristiwa itu, mekanisme penyaluran beasiswa mahasiswa dinilai tidak bisa lagi dibiarkan berjalan dengan pola lama.
Pengawasan Dana KIP Dinilai Perlu Diperketat
Pengamat pendidikan Cecep Darmawan menilai penyaluran dana KIP kepada mahasiswa harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, celah penyimpangan bisa muncul ketika proses pengusulan masih terlalu bergantung pada anggota dewan dan pihak kampus tanpa kontrol yang benar-benar ketat. Situasi ini, kata Cecep, berisiko membuat bantuan yang seharusnya tepat sasaran justru melenceng dari tujuan awalnya.
Ia menekankan bahwa beasiswa bagi mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, memerlukan prosedur yang lebih tertib, transparan, dan bisa diaudit. Seleksi administrasi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi saringan utama agar penerima bantuan benar-benar memenuhi syarat. Tanpa pengawasan yang kuat, program yang dirancang untuk meringankan biaya kuliah justru dapat menimbulkan masalah baru.
Peran Kampus Disebut Harus Lebih Dominan
Cecep juga mendorong agar penyaluran dana KIP dilakukan langsung oleh perguruan tinggi. Menurutnya, langkah ini dapat membuat proses seleksi penerima lebih mudah diawasi dan meminimalkan campur tangan pihak luar yang berpotensi memunculkan penyimpangan. Dengan sistem yang lebih sederhana dan terbuka, kampus bisa memastikan bantuan benar-benar diterima mahasiswa yang membutuhkan.
Ia menilai sudah saatnya sistem penyaluran beasiswa disempurnakan, bukan hanya untuk mencegah kebocoran dana, tetapi juga untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai kebutuhan riil mahasiswa. Dua kasus yang mencuat di Jawa Barat, menurut pandangan ini, menjadi peringatan bahwa tata kelola bantuan pendidikan tidak boleh longgar jika ingin menjaga kepercayaan publik.












