PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

“Tata Kelola Terintegrasi IFG: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi serta perusahaan induk konglomerasi keuangan telah menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola terintegrasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan keadilan di dalam operasional IFG dan ekosistemnya. Denny Adji, Plt. Sekretaris Perusahaan IFG, menyampaikan bahwa perusahaan ini telah mengembangkan perangkat, kebijakan, dan struktur tata kelola terintegrasi sejalan dengan POJK Nomor 30 Tahun 2024.

Dengan dikeluarkannya POJK Nomor 13 POJK.05/2022, IFG diakui sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. Adanya pedoman tata kelola terintegrasi ini mencakup seluruh aspek pengelolaan IFG dan anggota holding, mulai dari sistem pelaporan hingga mekanisme pelaporan pelanggaran. IFG juga mengacu pada model three lines model sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana IFG termasuk sebagai BUMN dengan risiko “Sistemik A”.

Penerapan tata kelola secara berkelanjutan diharapkan dapat mendorong IFG untuk meningkatkan tata kelola dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab, serta dapat memperkuat posisinya sebagai konglomerasi keuangan terdepan dan terpercaya. Dengan skor GCG yang konsisten mencapai 92.62 dengan predikat Sangat Baik, IFG terus berusaha untuk menjaga kualitas tata kelola dan meningkatkan kepercayaan dari para stakeholder.