Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan. Baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM. Proses pembuatan SIM saat ini mengalami sejumlah perubahan, termasuk kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan dengan berpartisipasi dalam program JKN. Ketentuan ini diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa salah satu syarat administratif untuk penerbitan SIM adalah bukti keanggotaan program JKN yang aktif. Dengan BPJS Kesehatan, pengendara dapat mendapatkan penanganan medis yang lebih baik dalam situasi darurat tanpa harus khawatir dengan biaya besar. Meskipun terkesan sebagai penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini telah diterapkan di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Untuk membuat SIM, terdapat sejumlah persyaratan terbaru yang harus dipenuhi, seperti mengisi formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi berkendara, surat izin kerja bagi warga negara asing, hasil pemeriksaan kesehatan, perekaman biometrik, bukti keanggotaan JKN, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Jadi, pastikan Anda memenuhi persyaratan ini sebelum membuat SIM.
Syarat SIM Baru: Terdaftar di JKN Mulai November

Read Also
Recommendation for You

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2025, tradisi mudik kembali menjadi perhatian utama bagi masyarakat. Dalam…

Masyarakat Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengetahui harga pajak kendaraan melalui layanan cek pajak…

Pada tahun 2025, mudik Lebaran menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan jauh…

Dengan semakin meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)…