Kasus pembunuhan anak bos Prodia kembali bergerak setelah lama mandek. Ayah remaja perempuan berinisial FA, yang menjadi korban dalam perkara itu, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan ini disebut menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke kejaksaan.
Pemeriksaan untuk Lengkapi Berkas
Dalam pemeriksaan tersebut, Radiman dimintai keterangan seputar proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati serta informasi yang ia terima dari dokter usai autopsi terkait penyebab kematian korban. Langkah ini dilakukan di tengah upaya penyidik menutup celah yang selama ini membuat penanganan perkara tersebut tersendat.
Kasus ini sendiri sudah berada dalam kebuntuan hampir setahun sejak dilaporkan pada 23 April 2024. Dalam rentang waktu itu, publik berkali-kali mempertanyakan kenapa perkara yang menyita perhatian luas tersebut belum juga tuntas.
Disorot Lagi Setelah Kasus Pemerasan
Perhatian terhadap kasus ini kembali menguat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho, anak bos Prodia yang juga berstatus tersangka pembunuhan. Situasi itu membuat perkara yang semula meredup kembali naik ke permukaan.
Tidak hanya Bintoro, empat anggota polisi lain juga ikut terseret dalam dugaan pemerasan tersebut, yakni AKBP Gogo Galesung, Z dan ND dari Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, serta AKP Mariana dari Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sidang Etik Segera Digelar
Kelima personel itu dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya pada Jumat mendatang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) akan menangani proses tersebut untuk menilai pelanggaran etika dan disiplin di internal kepolisian.
Di tengah proses itu, pemeriksaan terhadap Radiman menjadi salah satu titik penting untuk melihat sejauh mana berkas perkara pembunuhan FA bisa kembali dirapikan setelah lama tertahan.












