Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki fase yang kian penting. Pada Jumat (7/2), tim kuasa hukumnya menghadirkan delapan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya memperkuat permohonan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Delapan saksi ahli dihadirkan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan informasi tersebut usai sidang praperadilan. Meski belum membeberkan identitas maupun bidang keahlian para saksi, Ronny menegaskan pihaknya berharap proses persidangan berjalan lancar dan adil sampai putusan dijatuhkan.
Hingga sejauh ini, tim Hasto juga telah mengajukan 41 bukti dalam perkara praperadilan tersebut. Pada hari Kamis, KPK sudah memberikan jawaban, sementara Hasto menyerahkan bukti tertulis. Agenda berikutnya diarahkan pada pembuktian dari masing-masing pihak, dengan saksi ahli Hasto dijadwalkan tampil pada Jumat (7/2).
Jadwal sidang berikutnya sudah tersusun
Rangkaian sidang masih berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Pada Senin (10/2), KPK dijadwalkan menyampaikan bukti tertulis. Setelah itu, Selasa (11/2) menjadi giliran KPK menghadirkan saksi ahli. Lalu, pada Rabu (12/2), Hasto dan KPK sama-sama akan menyampaikan kesimpulan.
Putusan atas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di PN Jakarta Selatan kemudian dijadwalkan dibacakan pada Kamis (13/2). Tahapan ini menjadi penentu apakah permohonan yang diajukan pihak Hasto akan diterima atau ditolak oleh hakim.
Kasus Harun Masiku masih menjadi latar utama
Di luar ruang sidang, perkara ini tetap tak bisa dilepaskan dari penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan, Hasto diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang berkaitan dengan suap untuk membantu upaya penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.
Dalam penjelasan KPK, salah satu dugaan yang disorot adalah peran Hasto dalam mengatur Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Dengan demikian, sidang praperadilan ini bukan sekadar soal prosedur hukum, tetapi juga ikut menentukan arah pembacaan publik terhadap perkembangan kasus yang menyeret nama-nama penting tersebut.












