Polri menegaskan kembali sikapnya untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran di tubuh institusi. Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korps Bhayangkara disebut terus mendorong perbaikan internal dengan pola yang jelas: anggota berprestasi diberi penghargaan, sementara pelanggaran ditindak tanpa kompromi.
Reward dan sanksi jadi pesan utama Kapolri
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Kapolri berkomitmen menerapkan mekanisme reward and punishment kepada seluruh personel. Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi agar tetap dipercaya publik. Polri, kata Sandi, tidak menutup diri terhadap kritik selama kritik tersebut disampaikan secara membangun dan bertujuan mendorong kemajuan.
“Kapolri menegaskan pentingnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil dan hukuman kepada anggota yang melanggar aturan,” ujar Sandi. Ia menambahkan, setiap bentuk pelanggaran akan diproses dengan sanksi tegas sebagai bagian dari pembersihan internal.
Transparansi terhadap oknum yang merusak nama baik institusi
Sandi juga menekankan bahwa Polri tidak akan melindungi oknum yang merugikan reputasi institusi. Penanganan terhadap pelanggaran disebut dilakukan secara terbuka dan tegas agar tidak menimbulkan kesan pembiaran. Langkah ini, menurut dia, penting untuk menjaga martabat Polri di mata masyarakat.
Ia menyebut profesi polisi sebagai pekerjaan mulia yang dijalankan sekitar 460.000 anggota Polri di seluruh Indonesia. Karena itu, upaya menjaga kehormatan institusi tidak hanya dilakukan lewat penghargaan kepada anggota yang bekerja baik, tetapi juga lewat penindakan terhadap mereka yang mencoba menodai nama baik kepolisian.
Menjaga marwah institusi
Dalam penjelasannya, Sandi menegaskan bahwa komitmen Kapolri bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari dorongan untuk memperkuat disiplin dan memperbaiki citra kepolisian dari dalam. Ia menilai, selama proses pembenahan dijalankan konsisten, Polri akan lebih mudah menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan marwah sebagai institusi penegak hukum.












