Kasus pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi mulai terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga terlibat. Peristiwa ini bukan sekadar aksi kekerasan biasa, melainkan rangkaian perampokan yang berubah menjadi pembunuhan ketika korban memergoki para pelaku di warung miliknya.
Rencana Perampokan yang Berujung Maut
Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, aksi tersebut diduga sudah disusun sejak awal oleh DA, AG, dan MR. Sebelum beraksi, mereka sempat mengecek kondisi warung pada Rabu sebelumnya untuk memastikan situasi aman. Pada Minggu malam, rencana itu dijalankan dengan melibatkan dua tersangka lain, yakni NM dan RY.
Menurut keterangan polisi, dua pelaku, MR dan AG, masuk ke warung korban dengan tujuan mencuri DVR CCTV. Namun, situasi berubah saat korban terbangun dan berteriak. Dalam kondisi panik, tindakan para pelaku kemudian memicu kematian sang nenek. Setelah itu, mereka melarikan diri membawa uang sekitar Rp11 juta beserta barang berharga milik korban.
Penangkapan Berlanjut di Bekasi dan Karawang
Jejak para pelaku akhirnya ditelusuri aparat hingga ke Kampung Andil dan Pakis Jaya, Karawang. Dari dua lokasi itu, polisi menangkap para terduga pelaku secara bertahap hingga jumlahnya mencapai lima orang. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang sempat menyisakan tanda tanya di tengah warga.
Ancaman Hukuman Menanti Para Tersangka
Kelima tersangka kini dijerat pasal 365 dan/atau pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana seumur hidup atau penjara maksimal 15 tahun. Dengan konstruksi perkara yang mengarah pada perampokan disertai kekerasan, proses hukum terhadap para pelaku diperkirakan akan menjadi sorotan hingga persidangan berjalan.












