Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi menjalani pemeriksaan kasus kematian Darso warga Kota Semarang di Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa AKP Hariyadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, namun belum ada kepastian apakah AKP Hariyadi akan ditahan setelah diperiksa. Penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jateng.
Penemuan Polda Jateng Terhadap AKP Hariyadi: Inspek Kematian Darso
Read Also
Recommendation for You

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru-baru ini membagikan kabar bahagia mengenai kehamilan istri tercintanya, Annisa Pohan,…

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…








