Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi menjalani pemeriksaan kasus kematian Darso warga Kota Semarang di Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa AKP Hariyadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, namun belum ada kepastian apakah AKP Hariyadi akan ditahan setelah diperiksa. Penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jateng.
Penemuan Polda Jateng Terhadap AKP Hariyadi: Inspek Kematian Darso

Read Also
Recommendation for You

Praktik prostitusi online yang berkedok warung kopi masih ditemukan selama Bulan Ramadan di Kecamatan Duduksampeyan,…