Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Surat pemberitahuan dan surat edaran dari bupati telah disebar untuk mengkomunikasikan larangan ini kepada pengelola THM di wilayah Karawang. Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menekankan pentingnya kepatuhan pengelola THM terhadap aturan tersebut, dengan menempelkan surat larangan di lokasi THM. Tujuannya adalah untuk memastikan pematuhan aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan dan untuk memantau tingkat kepatuhan pengelola usaha THM di Karawang. Kategori THM yang termasuk dalam larangan ini antara lain diskotik, klub malam, karaoke, spa, dan massage. Seluruh pengelola THM di Karawang diwajibkan untuk menutup operasional mereka selama bulan suci Ramadan, sesuai dengan perintah dari Pemkab Karawang.
THM di Karawang Tutup Sementara Ramadan: Dampak dan Solusinya

Read Also
Recommendation for You

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melakukan berbagai program untuk membantu masyarakat di kawasan industri…

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Demak berbagi kasih kepada puluhan anak yatim pada bulan…

Pergerakan mudik Lebaran di wilayah Jawa Barat telah dimulai sejak Selasa (25/3/2025). Dalam pantauan Dishub…

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mempunyai cara unik untuk memberikan penghargaan kepada anggota jajarannya yang…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung di rest area KM 57 untuk memastikan…