Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah menegaskan larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Surat pemberitahuan dan surat edaran dari bupati telah disebar untuk mengkomunikasikan larangan ini kepada pengelola THM di wilayah Karawang. Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menekankan pentingnya kepatuhan pengelola THM terhadap aturan tersebut, dengan menempelkan surat larangan di lokasi THM. Tujuannya adalah untuk memastikan pematuhan aturan yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan dan untuk memantau tingkat kepatuhan pengelola usaha THM di Karawang. Kategori THM yang termasuk dalam larangan ini antara lain diskotik, klub malam, karaoke, spa, dan massage. Seluruh pengelola THM di Karawang diwajibkan untuk menutup operasional mereka selama bulan suci Ramadan, sesuai dengan perintah dari Pemkab Karawang.
THM di Karawang Tutup Sementara Ramadan: Dampak dan Solusinya
Read Also
Recommendation for You

PDI Perjuangan menggelar perayaan Natal Nasional 2026 di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendukung para korban…

Pengelolaan penanganan banjir di DKI Jakarta melibatkan semua unsur perangkat daerah dan pemerintah wilayah. Kerjasama…

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program sekolah berasrama gratis untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam…

Pada bulan Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Charles III di Lancaster House,…

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa masuknya Thomas Djiwandono ke dalam kandidat Deputi Gubernur…







