Pada Senin (3/3), Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan sidang kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda memutar rekaman video terkait kasus tersebut. Juru Bicara Pengadilan tersebut, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, mengonfirmasi bahwa barang bukti tambahan berupa rekaman video akan diperlihatkan dalam sidang. Meskipun demikian, Arin belum memberikan rincian lengkap mengenai konten video tersebut.
Persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi bernama Nengsih (45) yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya. Selain itu, saksi tambahan bernama Ramli juga akan diperiksa karena sebelumnya tidak hadir karena kondisi kesehatannya menurun. Arin memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, memungkinkan media dan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan. Pengadilan juga akan menjalankan proses persidangan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Tiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dihadapkan pada tuduhan tersebut. Selain itu, dua dari ketiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Penyidik juga telah menetapkan penyebab kematian bos rental tersebut akibat luka tembak.
Dalam proses persidangan selanjutnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan terus memastikan keberlangsungan proses hukum dengan adil dan akuntabel.