Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan yang ketat terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Bulan Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat saat menjalankan ibadah puasa. Salah satu langkah pengawasan yang diambil adalah memeriksa tempat biliar dan panti pijat di daerah Surabaya Selatan yang diduga tetap beroperasi meskipun ada larangan RHU selama Ramadan. Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait hal ini. Meskipun tidak ditemukan aktivitas di panti pijat yang dilaporkan, petugas Satpol PP tetap memberikan teguran kepada pemilik usaha. Mereka juga berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Disbudporapar, Dinkopdag, dan DPM-PTSP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perizinan usaha yang berlaku, terutama terkait penjualan minuman beralkohol selama Ramadan. Langkah ini merupakan wujud dari respons Satpol PP Surabaya terhadap aduan masyarakat terkait RHU yang masih beroperasi selama Bulan Ramadan.
Sidak Tempat Billiard & Panti Pijat di Surabaya Tutup Selama Ramadan

Read Also
Recommendation for You

Praktik prostitusi online yang berkedok warung kopi masih ditemukan selama Bulan Ramadan di Kecamatan Duduksampeyan,…