Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Reserse Mobile (Resmob) telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) berhasil ditangkap di tempat kos di Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang mengambil uang sebesar R250 juta di sebuah bank swasta di Jakarta Utara. Setelah merasa ban mobil kempes, korban berjalan ke tukang tambal ban di Jakarta Utara dan saat itulah pelaku berhasil mencuri dua amplop berwarna cokelat yang diletakkan korban di mobil. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun. Semoga kejadian seperti ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kejahatan di sekitar mereka.
Penangkapan Pelaku Pencurian Gembos Ban di Jakut: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu (9/11), Kepolisian menginterogasi dua pencuri sepeda motor yang mengalami serangan brutal oleh massa…

Sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Paulus Tannos melawan Komisi…

Sebuah insiden kecelakaan terjadi di depan Masjid Baitushobri, Kembangan, Jakarta Barat, ketika sebuah mobil minibus…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang menembak seorang petugas Pertahanan…

Seorang terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang berstatus sebagai anak…







