Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, 5 tersangka berhasil ditangkap atas dugaan manipulasi distribusi solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai dari informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Karawang. Setelah serangkaian penyelidikan, tim polisi berhasil mengamankan 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar pada tanggal 26 Februari 2025. Selain BBM bersubsidi, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Para tersangka diduga membuat surat rekomendasi palsu untuk membeli solar bagi petani dan menggunakannya untuk mendapatkan barcode My Pertamina. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Maret 2025. Selengkapnya, baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang: Bareskrim Polri Ungkap Kasus
Read Also
Recommendation for You

Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor dipicu oleh tiga faktor utama, menurut penjelasan Prof Dodik….

Emtek Group menunjukkan komitmen kuat dalam aksi kemanusiaan dengan cepat merespons bencana yang melanda wilayah…

Pada sebuah penangkapan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama instansi terkait di Bandara Internasional…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan…

Polisi sedang menyelidiki kasus pengeroyokan dua debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang…







