Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan jambret terhadap seorang warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian dan Satuan Reserse Kriminal Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Pelaku UTA bertugas mengawasi lingkungan sekitar, sementara pelaku AP menggunakan pisau untuk mengancam korban, dan pelaku TM membantu dalam melakukan pencurian atau perampasan kamera. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban jambret, Marion Parent, telah melapor kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok namun masih mengalami trauma sehingga belum dapat memastikan jumlah pelaku yang melakukan jambret. Prosedur hukum selanjutnya sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Pelaku Jambret Ditangkap di Sunda Kelapa: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang…

Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus kematian seorang wanita paruh baya berinisial SHK (59) yang…

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengatakan bahwa…

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di…