Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi menghadiri diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta dengan tema “Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi”. Komjak menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengalihkan wewenang penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Pujiono Suwadi memastikan bahwa asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP tidak akan membuat kejaksaan menjadi lembaga superbody. Menurutnya, asas ini merupakan bagian dari asas oportunitas yang sudah diatur dalam hukum acara pidana. Dalam diskusi tersebut, Pujiono juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana yang terpadu. Dia menekankan bahwa peran jaksa dalam mengonstruksi perkara tidak berarti mengambil alih peran penyidik. Jaksa hanya bertugas mengonstruksi delik pidana dan menentukan alat bukti, sementara penyidik tetap mengumpulkan informasi peristiwa hukum. Hasil revisi KUHAP diharapkan dapat memastikan efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.
Revisi KUHAP: Penyidikan Tetap Berada di Tangan Polisi
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menyerahkan 26 unit rumah hasil program bedah rumah…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penghematan untuk menghadapi eskalasi konflik…







