Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono Suwadi menghadiri diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta dengan tema “Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi”. Komjak menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan mengalihkan wewenang penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Pujiono Suwadi memastikan bahwa asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP tidak akan membuat kejaksaan menjadi lembaga superbody. Menurutnya, asas ini merupakan bagian dari asas oportunitas yang sudah diatur dalam hukum acara pidana. Dalam diskusi tersebut, Pujiono juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana yang terpadu. Dia menekankan bahwa peran jaksa dalam mengonstruksi perkara tidak berarti mengambil alih peran penyidik. Jaksa hanya bertugas mengonstruksi delik pidana dan menentukan alat bukti, sementara penyidik tetap mengumpulkan informasi peristiwa hukum. Hasil revisi KUHAP diharapkan dapat memastikan efektivitas pelaksanaan KUHP dalam jangka panjang.
Revisi KUHAP: Penyidikan Tetap Berada di Tangan Polisi

Read Also
Recommendation for You

Praktik prostitusi online yang berkedok warung kopi masih ditemukan selama Bulan Ramadan di Kecamatan Duduksampeyan,…