Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih terencana dan menyambut Hari Raya dengan lebih tentram. Keputusan Prabowo Subianto ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga langkah ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Disbursement Holiday Allowance Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com

Read Also
Recommendation for You

Dalam sebuah forum Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan…

Presiden Prabowo Subianto mendorong kesejahteraan rakyat kecil dengan tujuan membuat mereka hidup bahagia dan sejahtera…

Presiden Prabowo Subianto memiliki visi yang kuat untuk membuat warga Indonesia lebih bahagia dan sejahtera….

Badan Pengendalian Pembangunan dan Penyelidikan Khusus (BAPISUS) yang dipimpin oleh Aries Marsudiyanto siap sepenuhnya untuk…

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPISUS) di bawah pimpinan Aries Marsudiyanto telah menyatakan kesiapannya…