Polisi menangkap seorang warga Pandeglang berinisial SE (50) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin siang di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Tersangka ditangkap ketika sedang mengendarai motor roda tiga dengan membawa BBM subsidi jenis bio solar yang akan dijual kepada konsumen. Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza, tersangka membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya kembali kepada nelayan luar daerah dengan harga Rp 7.500 per liter. Tersangka disebut telah melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak 2.400 liter selama satu bulan, menyebabkan kesulitan bagi para nelayan setempat dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para nelayan dan menimbulkan dampak yang merugikan. Consider following JPNN.com untuk berita terbaru.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Modus Warga Pandeglang: Dampak bagi Nelayan
Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa beberapa negara telah mengambil langkah-langkah penghematan untuk menghadapi eskalasi konflik…

Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka dukun palsu dengan inisial LE di wilayah Mampang, Depok….







