Polisi menangkap seorang warga Pandeglang berinisial SE (50) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin siang di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Tersangka ditangkap ketika sedang mengendarai motor roda tiga dengan membawa BBM subsidi jenis bio solar yang akan dijual kepada konsumen. Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza, tersangka membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya kembali kepada nelayan luar daerah dengan harga Rp 7.500 per liter. Tersangka disebut telah melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak 2.400 liter selama satu bulan, menyebabkan kesulitan bagi para nelayan setempat dalam mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para nelayan dan menimbulkan dampak yang merugikan. Consider following JPNN.com untuk berita terbaru.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Modus Warga Pandeglang: Dampak bagi Nelayan

Read Also
Recommendation for You

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melakukan berbagai program untuk membantu masyarakat di kawasan industri…

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Demak berbagi kasih kepada puluhan anak yatim pada bulan…

Pergerakan mudik Lebaran di wilayah Jawa Barat telah dimulai sejak Selasa (25/3/2025). Dalam pantauan Dishub…

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mempunyai cara unik untuk memberikan penghargaan kepada anggota jajarannya yang…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung di rest area KM 57 untuk memastikan…