Pada Selasa, 11 Maret 2025, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari mengungkap kasus Minyakita ilegal di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menangkap seorang tersangka yang melakukan produksi minyak goreng sawit dengan merek Minyakita secara ilegal. Tersangka tersebut, yang identitasnya digunakan dengan inisial K, melanggar ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pengisian minyak goreng sawit. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas ilegal tersebut, yang kemudian diselidiki oleh penyidik. Tersangka K melakukan kegiatan produksi minyak sawit di Kabupaten Subang, dengan berbagai modus operandi berbeda, seperti memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita yang tidak memenuhi SNI serta tidak memasang label isi bersih yang sesuai ketentuan. Dampak dari tindakan ilegal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang membeli produk Minyakita tersebut. Tersangka K akhirnya ditangkap di pabrik ilegalnya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, dan telah melanggar beberapa undang-undang terkait industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
Mantan Komisaris Perusahaan Minyak Sawit Tersangka Sunat Takaran Minyakita

Read Also
Recommendation for You

Praktik prostitusi online yang berkedok warung kopi masih ditemukan selama Bulan Ramadan di Kecamatan Duduksampeyan,…