PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Rencana Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan diberikan maksimal pada tanggal 17 Maret 2025, sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani. Total terdapat 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13, yang mencakup berbagai tunjangan seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.

Pemberian THR juga berlaku untuk aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk baik pegawai ASN maupun PPPK. Pengumuman ini diharapkan dapat membantu para penerima mengelola kebutuhan mereka selama periode mudik dan liburan Lebaran. Prabowo Subianto menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk merespons tingginya mobilitas masyarakat selama liburan dengan kebijakan-kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR dan bonus Hari Raya bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta para driver online dan kurir.

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2025. Semua keputusan ini diambil dalam upaya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan memberikan bantuan bagi para penerima THR dalam menyiapkan mudik dan liburan Lebaran mereka. Prabowo optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh penerima manfaat yang terdampak.

Source link