Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan merekomendasikan perpanjangan masa kerja non-ASN atau honorer sesuai dengan kriteria dan hasil evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, non-ASN yang bisa diperpanjang masa kerjanya adalah honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN. Sesuai regulasi Kementerian PANRB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya termasuk yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau CPNS 2024. Herwan merekomendasikan kepada pimpinan OPD untuk melihat kriteria lain seperti minimal dua tahun masa kerja dan partisipasi dalam seleksi PPPK. Untuk THL yang tidak memenuhi kriteria, seperti petugas kebersihan atau pramusaji, pihaknya masih mencari solusi agar mereka tidak terabaikan. Selain itu, ada beberapa jenis honorer yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Kenapa Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tak Terakomodasi di PPPK 2024?

Read Also
Recommendation for You

Praktik prostitusi online yang berkedok warung kopi masih ditemukan selama Bulan Ramadan di Kecamatan Duduksampeyan,…