Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan merekomendasikan perpanjangan masa kerja non-ASN atau honorer sesuai dengan kriteria dan hasil evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, non-ASN yang bisa diperpanjang masa kerjanya adalah honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN. Sesuai regulasi Kementerian PANRB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya termasuk yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau CPNS 2024. Herwan merekomendasikan kepada pimpinan OPD untuk melihat kriteria lain seperti minimal dua tahun masa kerja dan partisipasi dalam seleksi PPPK. Untuk THL yang tidak memenuhi kriteria, seperti petugas kebersihan atau pramusaji, pihaknya masih mencari solusi agar mereka tidak terabaikan. Selain itu, ada beberapa jenis honorer yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Kenapa Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tak Terakomodasi di PPPK 2024?
Read Also
Recommendation for You

Pada acara peluncuran buku Lanskap Pendidikan Indonesia Digdaya, dua penulis buku, yaitu Fahri Faturahman dan…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menyerahkan 26 unit rumah hasil program bedah rumah…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…







