Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2025 akan diterima oleh seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan uang pensiun bulanan. Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu persiapan kebutuhan selama libur lebaran.