Pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun di area Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan inisial S sebagai pelaku dan inisial SK sebagai korban. Menurut keterangan ibu korban, anaknya pulang ke rumah neneknya setelah sholat subuh dan mengalami perlakuan yang tidak pantas dari pria tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB ketika orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku merupakan orang yang tinggal kontrak di rumah nenek korban. Motif dan modus operandi kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, yang akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada. Visum atas kasus ini juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun tidak dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan.
Polisi mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak dan berhati-hati terhadap orang lain. Laporan terkait kasus ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Pelaku dikenakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana yang merugikan anak. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban.