Industri perbankan emas di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27 Februari 2025, masyarakat Indonesia mulai beralih dari kebiasaan menyimpan emas di rumah ke penyimpanan emas melalui bank emas. Langkah ini dianggap sebagai langkah kecil namun penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemandirian negara.
Bank emas yang pertama kali diresmikan di Indonesia, yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian, disambut baik oleh masyarakat. Manfaat dari bank emas tersebut termasuk memberikan platform yang aman bagi investor untuk bertransaksi tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung. Selain itu, bank emas juga dapat membantu stabilisasi ekonomi, pengelolaan cadangan emas yang lebih baik, serta diversifikasi investasi bagi para investor.
Dalam perkembangannya, bank emas diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih baik, emas dapat menjadi bagian dari cadangan devisa nasional dan membantu pertumbuhan PDB sebesar 1,6%. Ekspektasi penciptaan 1,8 juta lapangan kerja baru juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi secara luas.
Dalam rangka meningkatkan kemandirian nasional, bank emas di Indonesia akan membawa Indonesia menuju visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik. Hal ini juga didukung oleh Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank emas dan perlindungan terhadap investasi emas masyarakat. Dengan adanya bank emas, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menyimpan investasi emas mereka.