PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Patsus Anggota Polsek Menteng, Minta THR – Apa yang Harus Dilakukan?

Sebuah pernyataan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa salah satu anggota Polsek Menteng telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya terkait penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota yang terlibat adalah Aipda AR, yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng. Aipda AR saat ini sedang menjalani patsus untuk bertanggung jawab atas perbuatannya setelah dilakukan klarifikasi oleh Kapolsek Menteng.

Surat permintaan THR yang disebar oleh Aipda AR, berisikan permintaan bantuan partisipasi THR untuk empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya Aipda AR yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran surat tersebut. Ketiga anggota lainnya tidak mengetahui adanya surat tersebut. Hal ini menciptakan sebuah kontroversi terkait tindakan oknum dalam meminta THR yang tidak terpuji.

Kembali kepada pedoman hukum dan etika, pihak terkait seperti Pemerintah Kota dan Dewan Pers telah memberikan pernyataan bahwa tindakan meminta THR kepada orang lain tidaklah terpuji. Ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan moral dalam bertindak. Semua pihak dihimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Source link