PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Remisi Idulfitri: 774 Narapidana Semarang Bebas dari Penjara

Pada Hari Senin, 31 Maret 2025, sebanyak 774 narapidana di Lapas Kelas I Semarang diberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan terlibat dalam program pembinaan di dalam lapas. Dari total 774 narapidana yang menerima remisi khusus tersebut, sebanyak 772 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dan 2 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Jumlah total narapidana dan tahanan di Lapas Kelas I Semarang per 31 Maret 2025 tercatat sebanyak 1.095 orang, dengan mayoritas yaitu 1.014 narapidana merupakan muslim. Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menjalani proses pembinaan dan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Sumber: jateng.jpnn.com.

Source link