Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku, yang diketahui bernama Rama dan berusia 23 tahun, ditangkap di Kabupaten Jeneponto bersama dengan barang buktinya. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 4 Maret 2025, ketika pelaku melihat motor korban tidak terkunci stang dan memutuskan untuk mencurinya. Dengan berpura-pura mengambil wudhu di masjid setempat, pelaku berhasil mengambil motor tersebut saat pemilik sedang shalat berjamaah. Aksi pencurian ini terekam oleh kamera CCTV yang dipasang di masjid, membantu pengurus masjid dalam melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena terdorong oleh kondisi ekonomi yang sulit dan motor tersebut direncanakan akan dijual seharga Rp 1 jutaan. Dengan cepat, polisi berhasil menangkap pelaku, menegakkan hukum, dan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya. Semua pihak dihimbau untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Dijual
Read Also
Recommendation for You

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…







