Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku, yang diketahui bernama Rama dan berusia 23 tahun, ditangkap di Kabupaten Jeneponto bersama dengan barang buktinya. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 4 Maret 2025, ketika pelaku melihat motor korban tidak terkunci stang dan memutuskan untuk mencurinya. Dengan berpura-pura mengambil wudhu di masjid setempat, pelaku berhasil mengambil motor tersebut saat pemilik sedang shalat berjamaah. Aksi pencurian ini terekam oleh kamera CCTV yang dipasang di masjid, membantu pengurus masjid dalam melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena terdorong oleh kondisi ekonomi yang sulit dan motor tersebut direncanakan akan dijual seharga Rp 1 jutaan. Dengan cepat, polisi berhasil menangkap pelaku, menegakkan hukum, dan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya. Semua pihak dihimbau untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Dijual

Read Also
Recommendation for You

Peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di lingkup Pemerintah Kota Jambi harus sabar menunggu, karena…

Teknologi blockchain terus berkembang dengan munculnya berbagai sistem mekanisme konsensus, seperti proof-of-work (PoW) dan proof-of-stake…

Pada Employee Experience Awards 2025, Astra Credit Companies (ACC) berhasil meraih lima penghargaan bergengsi. Di…

Pada Kamis, 24 April 2025, Democratic Judicial Reform (De Jure) menggelar diskusi tentang RUU Kejaksaan…

Rohmat, seorang warga Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menunjukkan inovasinya dalam mengatasi masalah…