Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menetapkan syarat baru untuk perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai alih daya di wilayah tersebut. Salah satu syaratnya adalah bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi PPPK. Bukti pelunasan ini juga diperlukan untuk kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diumumkan melalui Surat Edaran tentang Kewajiban Pembayaran PBB P2. Pembayaran PBB P2 juga menjadi salah satu syarat berkas perpanjangan kontrak bagi PPPK dan pegawai alih daya di Pemerintah Kota Palangka Raya. Pemkot Palangka Raya juga berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menghapus denda dalam sektor pajak tersebut. Dengan adanya syarat baru ini, para ASN berstatus PPPK perlu memperhatikan persyaratan perpanjangan kontrak untuk memastikan kelengkapan berkas mereka.
Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK: Yang Perlu Diketahui

Read Also
Recommendation for You

Peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di lingkup Pemerintah Kota Jambi harus sabar menunggu, karena…

Teknologi blockchain terus berkembang dengan munculnya berbagai sistem mekanisme konsensus, seperti proof-of-work (PoW) dan proof-of-stake…

Pada Employee Experience Awards 2025, Astra Credit Companies (ACC) berhasil meraih lima penghargaan bergengsi. Di…

Pada Kamis, 24 April 2025, Democratic Judicial Reform (De Jure) menggelar diskusi tentang RUU Kejaksaan…

Rohmat, seorang warga Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menunjukkan inovasinya dalam mengatasi masalah…