PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya
Berita  

Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK: Yang Perlu Diketahui

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menetapkan syarat baru untuk perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai alih daya di wilayah tersebut. Salah satu syaratnya adalah bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi PPPK. Bukti pelunasan ini juga diperlukan untuk kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diumumkan melalui Surat Edaran tentang Kewajiban Pembayaran PBB P2. Pembayaran PBB P2 juga menjadi salah satu syarat berkas perpanjangan kontrak bagi PPPK dan pegawai alih daya di Pemerintah Kota Palangka Raya. Pemkot Palangka Raya juga berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menghapus denda dalam sektor pajak tersebut. Dengan adanya syarat baru ini, para ASN berstatus PPPK perlu memperhatikan persyaratan perpanjangan kontrak untuk memastikan kelengkapan berkas mereka.

Source link