Kasus pencabulan anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat menemukan dua tersangka yang merupakan ayah dan paman dari bocah perempuan berusia 5 tahun. Keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban. Lumpur polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka tersebut, yaitu YMA (25) dan YMU. Kejadian pencabulan terjadi di rumah kakek korban setelah nenek korban meninggal. Penyidik Polres Garut terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Dengan penahanan dua tersangka, harapannya keadilan bisa ditegakkan demi perlindungan hak-hak korban dan masyarakat. Selain itu, polisi tetap fokus untuk membawa kasus ini ke meja hijau demi keadilan yang lebih luas bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Skandal Paman dan Ayah Terhadap Bocah 5 Tahun di Garut: Keji!
Read Also
Recommendation for You

Transjakarta menambah titik perhentian bus dalam rute Harapan Indah-Pulo Gadung (2B) dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas…

KPK telah mengambil langkah tegas dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun 2026….

Penasehat hukum Agnes Stefani (25), Jajang, menyatakan bahwa korban telah kembali melaporkan dugaan penipuan kepada…

Polisi telah mengubah jadwal pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi masyarakat yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai partai politik, mengekspresikan harapan…







