Pada Senin, 14 April 2025, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengekspresikan kekesalannya terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama. Dokter tersebut merupakan dokter residen di Universitas Padjajaran (Unpad) yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung. Veronica mendorong pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama, termasuk hukuman kebiri kimia jika memungkinkan. Sikap Veronica tersebut ditunjukkan dalam audiensi di Mapolda Jawa Barat, di mana ia menekankan perlunya kepastian hukum yang setimpal terhadap perbuatan kejahatan yang dilakukan pelaku. Dalam konteks ini, hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2016. Veronica Tan menegaskan pentingnya memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku, terutama karena sebagai seorang dokter, seharusnya ia memberikan pelayanan medis yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, Veronica Tan mengajukan agar pihak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama sebagai bentuk keadilan dan kepedulian terhadap korban kejahatan seksual.
Dokter Priguna: Veronica Tan Minta Hukuman Kebiri
Read Also
Recommendation for You

Kejadian pelecehan seksual dalam grup chat 16 mahasiswa FH Universitas Indonesia (UI) mulai terkuak, melibatkan…

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Moskow dan bertemu dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin di Istana Kremlin…

Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow…

Pada Senin, 13 April 2026, Presiden Prabowo Subianto akan bertemu dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin…

Hujan deras yang disertai angin kencang melanda sebagian wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu sore,…







