Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Kepolisian sedang menginvestigasi jaringan uang palsu tersebut dan tengah memburu orang-orang yang terlibat. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja untuk menemukan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga akan mengkaji apakah kasus ini terkait dengan kasus serupa yang terjadi di Jakarta Pusat. Polres Jaksel juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD, yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat apakah dia juga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Pada Rabu (2/4), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara dan ia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara berdasarkan pelanggaran Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP. Kasus ini mencuat setelah Sekar mencoba menggunakan uang palsu senilai Rp223 juta saat berbelanja di pusat perbelanjaan. Pihak berwenang menolak uang tersebut dua kali, karena mencurigai keaslian uang tersebut. Proses hukum terus berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini lebih lanjut.