Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali telah menetapkan seorang mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa tersangka telah menggunakan beberapa modus operandi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain kasus korupsi, tersangka ini juga tengah menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan. Dia telah membuat Bank BRI mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar dengan menguras dana tabungan nasabah, menggunakan uang angsuran dan pelunasan kredit, serta memanfaatkan identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR. Kejahatan ini terungkap ketika bank menagih kredit ke nasabah yang identitasnya dipinjam oleh tersangka. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Eks Karyawan BRI Tersangka Korupsi Dana KUR Jembrana
Read Also
Recommendation for You

Beberapa tokoh di Indonesia baru-baru ini diresmikan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan…

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, telah menginformasikan perkembangan terbaru terkait kondisi korban ledakan…

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Dewan Integritas Pasar Karbon Sukarela (Integrity Council for the Voluntary…

Perayaan tiga tahun SCUI telah menandai pencapaian ekosistem digital Jimmy Oentoro Channel dengan meraih Silver…








