Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali telah menetapkan seorang mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa tersangka telah menggunakan beberapa modus operandi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain kasus korupsi, tersangka ini juga tengah menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan. Dia telah membuat Bank BRI mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 miliar dengan menguras dana tabungan nasabah, menggunakan uang angsuran dan pelunasan kredit, serta memanfaatkan identitas orang lain untuk mencairkan dana KUR. Kejahatan ini terungkap ketika bank menagih kredit ke nasabah yang identitasnya dipinjam oleh tersangka. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Eks Karyawan BRI Tersangka Korupsi Dana KUR Jembrana

Read Also
Recommendation for You

Peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di lingkup Pemerintah Kota Jambi harus sabar menunggu, karena…

Teknologi blockchain terus berkembang dengan munculnya berbagai sistem mekanisme konsensus, seperti proof-of-work (PoW) dan proof-of-stake…

Pada Employee Experience Awards 2025, Astra Credit Companies (ACC) berhasil meraih lima penghargaan bergengsi. Di…

Pada Kamis, 24 April 2025, Democratic Judicial Reform (De Jure) menggelar diskusi tentang RUU Kejaksaan…

Rohmat, seorang warga Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menunjukkan inovasinya dalam mengatasi masalah…