Berita  

Polres Gresik Berhasil Tangkap 6 Pengedar Narkoba dengan 160 Paket

Sat Resnarkoba Polres Gresik telah berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba dan menemukan 16 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025. Penangkapan dimulai dengan dua tersangka yakni QM dan MA yang diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah pada Selasa (8/4). Dari kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu, dua handphone, dan satu sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini mengarah pada penangkapan tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya. Hasil analisis digital dan aliran dana dari MF memungkinkan polisi untuk menangkap tiga tersangka lain, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi yang berbeda. Dalam operasi lanjutan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 16 gram sabu-sabu, paket ganja, uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba. Rovan juga mengungkapkan bahwa dari 16 gram sabu-sabu yang disita, diperkirakan dapat dikemas menjadi 160 paket yang siap edar. Ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik.

Source link