Pemusnahan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang di area Pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/4) dan melibatkan pemusnahan sebanyak 7.191.836 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Hal ini merupakan hasil dari 76 kali penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode Juli hingga Desember 2024. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,9 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi finansial maupun kesehatan. Yudiyarto, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, menyampaikan harapannya agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal, tidak hanya dari sisi kerugian negara tetapi juga dampaknya pada kesehatan masyarakat. Keberhasilan dalam pemusnahan rokok ilegal ini juga turut melibatkan aparat penegak hukum setempat dan merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi pendapatan negara serta daerah.
Bea Cukai Tegal dan Kejari Batang Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Read Also
Recommendation for You
Narapidana dengan inisial MC yang ditahan atas kasus terorisme telah resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad…
Roland Garros 2025, yang juga dikenal sebagai French Open, telah memasuki babak utama pada Minggu…
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bekerja sama dengan TNI melalui Komando Distrik Militer 0822 untuk…
Aktor senior, Roy Marten, mengungkapkan bahwa hubungan keluarganya dengan Gisella Anastasia tetap baik. Meskipun dikabarkan…
Samsung Electronics baru-baru ini meluncurkan fitur terbaru bernama Gemini Live, yang menawarkan pengalaman baru kepada…