Pemusnahan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang di area Pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/4) dan melibatkan pemusnahan sebanyak 7.191.836 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Hal ini merupakan hasil dari 76 kali penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode Juli hingga Desember 2024. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,9 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat, baik dari segi finansial maupun kesehatan. Yudiyarto, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, menyampaikan harapannya agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal, tidak hanya dari sisi kerugian negara tetapi juga dampaknya pada kesehatan masyarakat. Keberhasilan dalam pemusnahan rokok ilegal ini juga turut melibatkan aparat penegak hukum setempat dan merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi pendapatan negara serta daerah.
Bea Cukai Tegal dan Kejari Batang Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







