Pada Senin (5/5), Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menerima aduan dari seorang pria bernama Briyan Manov Krisna Huri (35) yang mengaku mengalami nasib yang serupa dengan Mbah Tupon. Briyan, warga Kecamatan Kasihan, Bantul, menuturkan bahwa sertifikat tanahnya seluas 2.275 meter persegi telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah bank.
Abdul Halim Muslih, dalam tanggapannya, menyatakan pihaknya telah menerima aduan dari Briyan dan keluarganya. Bagian hukum Setda Bantul akan segera mengklarifikasi dan melakukan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan. Halim menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah di Bantul, terutama karena korban-korban yang terkena kasus mafia tanah kebanyakan merupakan masyarakat kecil yang masuk kategori miskin.
Pemkab Bantul juga telah menyiapkan tim hukum untuk mengadvokasi dan mendampingi korban-korban kasus permasalahan tanah agar hak-hak mereka terhadap tanah tersebut bisa dikembalikan. Briyan sendiri menegaskan bahwa sertifikat tanahnya tiba-tiba beralih nama, menyamakan nasibnya dengan Mbah Tupon.