Residivis Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Tambora Jakbar

Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan penangkapan dilakukan setelah kejadian pencurian pada 17 April yang terekam dalam rekaman CCTV. Petugas polisi melakukan patroli kewilayahan dan berhasil menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci, serta berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku dan keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi menyarankan masyarakat untuk selalu waspada dan memberi kunci ganda pada sepeda motor serta diparkir di tempat yang aman. Penangkapan ini mencerminkan kerja keras pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Barat.

Source link