Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan penangkapan dilakukan setelah kejadian pencurian pada 17 April yang terekam dalam rekaman CCTV. Petugas polisi melakukan patroli kewilayahan dan berhasil menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci, serta berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku dan keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi menyarankan masyarakat untuk selalu waspada dan memberi kunci ganda pada sepeda motor serta diparkir di tempat yang aman. Penangkapan ini mencerminkan kerja keras pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Barat.
Residivis Pencurian Motor Ditangkap Polisi di Tambora Jakbar

Read Also
Recommendation for You

Cerita tentang Cucu Purnamasari Zulaiha yang mengalami kasus penipuan tas palsu yang berujung pada dirinya…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.360 butir ekstasi dan 28 gram…

Kepolisian Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus pembegalan payudara yang terjadi di depan sebuah indekos di…

Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah ormas di…